ASPEK DALAM HUKUM EKONOMI
NAMA : INDINA TARZIAH
KELAS : 2EB24
NPM : 23212683
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar
dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi
bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan,
masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan
konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu
dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas
saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang
dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan,
maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk
barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari
pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima
begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan
perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa
kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias
dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi
informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas
dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa
dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya
sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang
menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun
konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha
menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang
dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti
standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa
diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang
berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen.
Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta
undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan
perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan
kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu
disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh
undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol
terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya
undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya
perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Pengertian Konsumen
2.
Azas dan Tujuan
3.
Hak dan Kewajiban Konsumen
4.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
5.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
6.
Klausula Baku dalam Perjanjian
7.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
8.
Sanksi
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian
produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.
Atau
bisa dikatakan konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau
pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi
sebagai kebutuhan hidupnya.
Pembangunan
dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan
perdagangan nasional telah
menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di
samping itu, globalisasi dan
perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan
infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa
melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang,
ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena
kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi
serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas
barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Asas & Tujuan Perlindungan
Konsumen
Sebelumnya
telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan
konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 2 UU PK adalah:
1) Asas
manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU
PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen
dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi
dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2) Asas
keadilan
Penerapan
asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan
pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara
seimbang.
3) Asas
keseimbangan
Melalui
penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih
dilindungi.
4) Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5) Asas
kepastian hukum
Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Hak & Kewajiban Konsumen
Setiap
individu memiliki hak dan kewajiban, demikian pula dengan konsumen dan
produsen, hak dan kewajiban tersebut diatur oleh Undang-undang nomor 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai
hak konsumen dan kewajiban produsen. Hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU no.8
tahun 1999, yang isinya:
1) Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
2) Hak
untuk memilih serta mendapatkan barang dan/ atau jasa sesuai nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3) Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/ atau jasa.
4) Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang
digunakan.
5) Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut dan baik.
6) Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
7) Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminasi.
8) Hak
untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang
dan/ atau jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
9) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Demi
mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen
untuk memperhatikan hal berikut ini:
1) Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2) Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3) Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4) Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak & Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1) hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2) hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
3) hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
4) hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5) hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh produsen diatur dalam UU nomor 8 tentang Perlindungan
Konsumen pasal 7, yaitu :
1) Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2) Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3) Memperlakukan
atau melayani konsumen dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4) Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5) Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan.
6) Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
dan pemanfaatan barang dan/ jasa yang diperdagangkan.
7) Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha
A. Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1. Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
perundang-undangan;
2. Tidak
sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3. Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
4. tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5. Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
6. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
7. Tidak
mencantumkan yanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertetu;
8. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan”halal”
yang dicantumkan dalam label;
9. Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
10. tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
B. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
C. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap
dan benar.
D. Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Adapun
beberapa ayat mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu:
1) Pasal
8
Pelaku
usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa
tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pasal
9
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau
jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak
langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.
3) Pasal
10
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif suatu barang
dan/atau jasa.
4) Pasal
13
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan
atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa
lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya.
5) Pasal
14
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
(1) tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu
yang dijanjikan;
(2) mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa;
(3) memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
(4) mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Klausula
Baku Dalam Perjanjian
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
;
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
1) Pasal
19
(1) Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi
(4) Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku
usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
2) Pasal
20
Pelaku
usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat
yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
3) Pasal
21
(1) Importir
barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi
barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir
jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa
asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing
4) Pasal
22
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung
jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan
pembuktian
5) Pasal
23
Pelaku
usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi
ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian
sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan
konsumen
6) Pasal
24
(1) Pelaku
usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung
jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku
usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas
barang dan/atau jasa tersebut
b. b.pelaku
usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan
barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan
contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas
tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang
membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan
perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
7) Pasal
25
(1) Pelaku
usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas
waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau
fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang
diperjanjikan
(2) Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti
rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak
menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak
memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
8) Pasal
26
Pelaku
usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang
disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
9) Pasal
27
Pelaku
usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang
diderita konsumen, apabila
a) barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk
diedarkan
b) cacat
barang timbul pada kemudian hari
c) cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d) kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen
e) lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka
waktu yang diperjanjikan
10) Pasal
28
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung
jawab pelaku usaha.
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi
dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalam
poenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda
Sanksi
yang melibatkan negara:
1. Sanksi
internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara
atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan politik.
2. Sanksi
diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, seperti
misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar menjadi
konsulat atau penarikan duta besar sama sekali.
3. Sanski ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan,
kemungkinan dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau dengan
pengecualian tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan
oleh Amerika Serikat terhadap Kuba.
4. Sanksi
militer, dalam bentuk intervensi militer
5. Sanksi
perdagangan, yaitu sanksi ekonomi yang diberlakukan karena alasan-alasan
non-politik, biasanya sebagai bagian dari suatu pertikaian perdagangan, atau
semata-mata karena alasan ekonomi. Lazimnya melibatkan pengenaan tarif khusus
atau langkah-langkah serupa, dan bukan larangan total.
Sedangkan
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen adalah:
1. Sanksi
Perdata :
§ Ganti
rugi dalam bentuk :
a) Pengembalian
uang atau
b) Penggantian
barang atau
c) Perawatan
kesehatan, dan/atau
d) Pemberian
santunan
§ Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
2. Sanksi
Administrasi :
Maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
3. Sanksi
Pidana :
§ Kurungan
:
a) Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
b) Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
BAB III
PENUTUP
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki
hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan
meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama
perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya
kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta
pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus
benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi
dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan
dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen
yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka
dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak
sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang
telah dibuat oleh pemerintah.
Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat
dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin
memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan
maksimum.
Sumber : http://mardyantongara.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar