ASPEK DALAM HUKUM EKONOMI
NAMA : INDINA TARZIAH
KELAS : 2EB24
NPM : 23212683
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kekayaan
Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum,
dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Keberadaan
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given
dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah
ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat
itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau
tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Sebagai konsekuensi dari
keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization)
mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang
Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan
diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian HAKI ?
2.
Apa Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual ?
3.
Bagaimana Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual ?
4.
Apa Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ?
5.
Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta ?
6.
Apa yang dimaksud dengan Hak Paten ?
7.
Apa yang dimaksud dengan Hak Merk ?
8.
Apa yang dimaksud dengan Desain Industri ?
9.
Apa yang dimaksud dengan Rahasia Dagang ?
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian
HKI :
Secara sederhana kekayaan intelektual merupakan
kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya
yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa
karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya
tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui
curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut
yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat
dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia.
Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan
ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki
oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual
manusia.
Kekayaan atau aset berupa karya-karya yang
dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat
ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset
komersial. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan
intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta
karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem
perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak
Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual
dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten,
Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman. Pemahaman terhadap KI
dan HKI secara ringkas dapat dilihat dalam Gambar berikut.
Intelektual
Manusia
|
→
|
Karya
Intelektual
Invensi, kreasi,
ciptaan, desain,
dll
|
→
|
Perlindungan hukum
|
↑
|
||||
Hak Kekayaan Intelektual
|
HKI merupakan hak privat (private rights)
bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas
HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif
yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil
karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 KonvensiParis mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi ;
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 KonvensiParis mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi ;
·
Paten
·
Merek
·
Varietas tanaman
·
Rahasia dagang
·
Desain industry
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
1. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
2. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
3. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan
mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni
dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan
martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi
masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial (The
Social Argument)
Dalam
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
Dasar Hukum Haki di Indonesia
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia
diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta
ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer,
buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku
(sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia
mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak computer, buku
pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis
lainnya.
·
Dari warga Negara atau mereka yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·
Untuk mana warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di
Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK
CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak
langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan
lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·
Program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya
yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta
orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan
perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan
sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan,
Memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain
atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka
anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana
Hak Cipta
Hak
cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi,
dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur
hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus
secara umum.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di
atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan
demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Hak Merk
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dengan merek lain untuk produk sejenis, digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Hak
atas merek adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Untuk
mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal
HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan
tidak dibatasi masa berlakunya.
Desain Industri
Desain
industri test (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana
estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang)
suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan
warna atau gabungannya, yang berbentuk 3atau 2 dimensi,
yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan
hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh
pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan
perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk
desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain
Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu
produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh
Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat,
maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/
atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi itu:
·
Bersifat rahasia hanya diketahui
oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki nilai ekonomi apabila
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga kerahasiaannya apabila
pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang
layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat
memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin
yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
rahasia dagang apabila:
·
Mengungkap untuk kepentingan hankam,
kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·
Rekayasa ulang atas produk yang
dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan
semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang
bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No
30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung
otomatis dan masa perlindungan tanpabatas.
BAB
III
PENUTUP
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk
manusia.[4] Objek yang diatur dalam
HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia [5] Sistem HKI merupakan
hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar