ASPEK DALAM HUKUM EKONOMI
NAMA : INDINA TARZIAH
KELAS : 2EB24
NPM : 23212683
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam
mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam
penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup
dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat
penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di
wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh
informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya
tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna
untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan,
pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha
yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas Daftar
Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara,
karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan
terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting
untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah
disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk
melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“te goeder trouw“). Daftar
Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya.
Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam
itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi
resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan
yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan
secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan
mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya
Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya
perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta
dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban
pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya
dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena
keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para
pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan
secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang
sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa Dasar hukum wajib daftar
perusahaan ?
2.
Apa Ketentuan wajib daftar
perusahaan ?
3.
Apa Tujuan dan sifat wajib daftar
perusahaan ?
4.
Apa saja Kewajiban pendaftaran ?
5.
Bagaimana Cara & tempat serta
waktu pendaftaran ?
6.
Apa saja Hal – hal yang wajib
didaftarkan ?
BAB II
PEMBAHASAN
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
1.
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan;
Daftar
catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan ;
Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
→mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh
dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang
dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh
sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan.
Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh
keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah
sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari
profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4.
Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.
Badan hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang
ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan
atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran
Perusahaan (KPP)
Caranya:
·
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·
Membayar biaya administrasi
·
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh
pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan
mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
·
Pengenalan tempat
·
Data umum perusahaan
·
Legalitas perusahaan
·
Data pemegang saham
·
Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar
perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5
tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3
bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk
mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib
dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an
perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah
terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan
pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu,
agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk
melaporkan.
Apabila terjadi
pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya,
pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi
kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan
sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar
Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
BAB
III
PENUTUP
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas
(PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan,
dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor
Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen
Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi
surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan
tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_(TDP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar