Akuntansi Internasional #
Nama : Indina Tarziah
Npm : 23212683
Kelas : 4EB24
BAB
XIII
Perpajakan
Internasional dan Penetapan Harga Transfer
A. Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor
barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak
langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan
impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang
dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang
berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena
pajak di Negara itu.
Jenis-jenis Pajak
1.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin
digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah
dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk
bead an cukai.
2. Pajak pungutan adalah pajak yang
dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang
diterima oleh investor asing.
3.
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak
konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan
terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini
berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual
perantara.
4. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan
bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing
harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor
umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan
oleh produsen domestic barang yang sejenis.
5. Pajak transfer/pengiriman merupakan
jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan
(transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang
penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan
marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam
dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal.
Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada
tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti
beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu
ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi
Pajak
Untuk penyederhanaan
terdapat dua sistem yaitu :
1.
Sistem klasik
Pajak penghasilan perusahaan pada penghasilan kena
pajak dibayarkan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham.
2.
Sistem terintegrasi
Pajak-pajak perusahaan dan pemegang saham
diintegrasikan untuk mengurangi atau menghilangkan pajak ganda atas penghasilan
perusahaan.
Insentif pajak luar
negeri
Banyak negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar
negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk
biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar
pajak selama beberapa periode waktu.
Persaingan Pajak Yang
Membahayakan
Tren diseluh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan
perusahaan merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan
oleh negara surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi
lebih efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak
bagi pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk
menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan Terhadap
Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak
terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa
melihat wilayah negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan
asing sebuah perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan
beroperasi di luar negeri.
B. Pemakaian Terhadap Sumber Laba dari Luar
Negeri dan Pemajakan Ganda
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang
dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas
pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan
ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kredit Pajak Luar
Negeri
Pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak
penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap
pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang
dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat
diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak
terlampau jelas.
Pembatasan Kredit
Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas
sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan
berikut ini :
1.
Pendapatan pasif
2.
Pendapatan jasa keuangan
3.
Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
4.
Pendapatan transportasi
5.
Deviden untuk masing-masing perusahaan
luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan
royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham
asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak
pungutan deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak
pungutan.
Pertimbangan Mata Uang
Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan
antara sumber AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan
pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau
kewajiban dalam mata uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika
serikat.
C. Dimensi Perencanaan Pajak
Pengamatan atas
masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1.
Pertimbangan pajak seharusnya tidak
pernah mengendalikan strategi usaha/bisnis. Kekuatan keuangan atau operasional
dari transaksi bisnis harus berdiri sendiri.
2.
Perubahan hukum pajak secara konstan
membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang
Pertimbangan
Organisasi
Jika operasi luar negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian
mungkin akan menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang
pada tahap awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak
yang tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin
terlihat menarik.
Perusahaan Luar Negeri
Yang Dikendalikan Dan Laba Subbagian F
Amerika Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar Negeri
yang dikendalikan dan provisi laba Subbagian F. Laba Subbagian F mencakup
beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.
Induk Perusahaan Di
Luar Negeri
Induk perusahaan ini
yang menyangkut pajak antara lain :
1.
Mempertahankan manfaat tingkat pajak
pungutan atas deviden, bunga, royalti, dan pembayaran serupa lainnya.
2.
Menunda pajak AS atas laba luar negeri
hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu dengan
menanamkan kembali laba tersebut di luar negeri)
3.
Menunda pajak AS atas keuntungan dari
penjualan saham anak perusahaan operasi luar negeri
Perusahaan Penjualan
Luar Negeri
Amerika Serikat menciptakan perusahaan penjualan luar negeri FSC untuk
mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin
memburuk. Berdasarkan provisi FSC sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan
oleh FASC dikecualikan oleh pajak penghasilan AS.
Keputusan-keputusan
Pendanaan
Sebagaimana yang ditunjukan oleh diagram berikut perusahaan afiliasi
pendanaan luar negeri juga dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari negara
dengan pajak tinggi yang menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan
afiliasike negara yang yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang
memberikan pendanaan.
Penggabungan Kredit
Pajak
Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang
dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang
diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat
diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang
dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu
jaringan perusahaan multinasional.
Alokasi Akuntansi
Biaya
Alokasi biaya internal diantara kelompok perusahaan merupakan sarana lain
untuk menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi negara dengan pajak
rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada
perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi.
Lokasi Dan Penentuan
Harga Transfer
Lokasi sistem produksi dan distribusi juga menawarkan keuntungan pajak.
Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan
menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak
perusahaan di negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah danharga
transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan
yang berada di negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
D. Penetapan Harga Transfer Internasional :
Variabel yang Menyulitkan
Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antar
perusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga
pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit
biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas negara juga membuka perusahaan
multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus
menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan
harga transfer. Sejumlah variabel seperti pajak, tarif kompetisi lalu inflasi,
nilai mata uang, pembatasan atas tranfer dana, risiko politik dan kepentingan
sekutu usaha petungan sangat memperumit keputuasan penentuan harga transfer.
Penentuan harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini.
Penentuan harga transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan
pergerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh
pertama abad ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalah
penentuan harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor
diantaranya :
1.
Faktor Pajak
2.
Faktor Tarif
3.
Faktor Daya Saing
4.
Faktor Evaluasi Kerja
E. Metodologi Penentuan Harga Transfer
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga
pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah
pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga
transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak
yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang
Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1.
Metode Harga yang Tidak Terkontrol
Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga
yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2.
Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang
Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3.
Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga
yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang
independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian
dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer anta rperusahaan.
4.
Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan
afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi
perusahaan lain.
5.
Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak
yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula
selama beberapa periode waktu tertentu.
6.
Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode
ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak
berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang
wajar.
7.
Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat
digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
F.
Praktik
Penetapan Harga Transfer
Definisi Transfer Pricing
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari
sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi
ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing.Transfer
pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai
dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling
division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry
Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut
dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional
atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk
keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota
(grup perusahaan). Transfer pricingbiasanya ditetapkan untuk
produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang
dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila
dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang
secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer
pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara
sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi
jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Dari
uraian di atas nampak bahwa pada prinsipnya praktik transfer
pricing (dengan harga yang tidak sama dengan harga pasar) dapat
didorong oleh alasan pajak (tax motive) maupun bukan
pajak (non-tax motive). Berbagai studi di luar Indonesia menunjukkan
hal tersebut (Carson;1979, Vaitson;1974, dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas
praktik transfer pricing dilaksanakan dengan sedapat mungkin
memindahkan penghasilan ke negara dengan beban pajak terendah atau minimal.
Salah satu bentuk pengalihan penghasilan, misalnya dalam bentuk pembayaran
royalti karena dengan sangat langkanya standar harga (tarif) pasar atas royalti
sangat sulit bagi administrasi pajak untuk mengatasinya. Kopits (dalam
Caves;1996) menyatakan bahwa paling kurang 13% pembayaran royalti dari negara
bcrkcmhang (ke negara maju) merupakan transformasi royalti menjadi dividen.
Selanjutnya, sehubungan dengan harga barang (bahan) input produksi, Lecras
(dalam Caves;1996) menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985 perusahaan
multinasional yang beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga pasar dalam
menghitung transfer pricenya. Semakin mudah tingkat otonomi
anggota perusahaan multinasional di mancanegara semakin tinggi pemanfaatan
strategi transfer pricing. Semakin kurang menentu-nya
lingkungan tempat operasi anggota perusahaan tersebut, semakin besar porsi
penjualan ekspor ketimbang penjualan domestik dan semakin tinggi potensi
penghasilan, maka motivasi pajak terhadaptransfer pricing semakin
ekstensif.
Masalah
transfer pricing ini juga tidak terlepas dari fenomena bisnis perusahaan besar
yang multi unit yang akan melakukan ekspansi usaha ke luar negeri dengan
mengoprasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep
cpst-reveneu atau konsep corporate profit center. Idealnya, konsep
desentralisasi profit center tersebut merupakan pula alat yang dapat mengukur
dan menilai kinerja yang juga salah satu tujuan manajemen serta motivasi
pengelolaan unit-unit perusahaan multinasional yang bersangkutan dalam rangka
mencapai tujuan perusahaan. Di samping itu, masalah ketat/tidaknya pengawasan
aparat pemerintah yang terkait serta kebutuhan informasi, merupakan hal vang
akan mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga secara
keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer
pricingtersebut adalah:
1)
Pergeseran menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu
ratc profit center
2)
Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan invesatsi
internasional.
3)
Pengawasan transfer pricing oleh aparat perpajakan dan bea
cukai di beberapa negara.
4)
Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam
group perusahaan.
Tujuan Transfer Pricing
Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah
untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau
divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa
satu sama lain (Henry Simamora, 1999:273) Selain tujuan tersebut, transfer
pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan
memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan
yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A transfer
pricing system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation,
goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua Ronen
and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan
dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricingdigunakan
untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer
pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for
multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).
Tipe dan Metode Transfer Pricing
Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan
oleh perusahaan-perusahaan Multinasional dan divisionalisasi/departementasi
dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
1.
Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based
Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar
biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3
pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah
mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan
tetap (variable cost plus fixed fee).
2.
Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market
Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer
pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai
karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang
terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan
harga pasar.
3.
Harga Transfer Negosiasi (Negotiated
Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan
memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan
transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga
transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam
pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan
tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang
dinegosiasikan.
4.
Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer
pricing multinasional bertujuan:
1)
Memaksimalkan
penghasilan global
2)
Mengamankan posisi
kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3)
Evaluasi kenerja
anak/cabang perusahaan manca negera
4)
Penghidaran
pengendalian devisa
5)
Mengontrol kredibilitas
asosiasi
6)
Meningkatkan bagian
laba joint ventura
7)
Reduksi resiko moniter
8)
Mengamankan cash flow
anak/cabang di luar negeri
Referensi
:
https://lirin021206.wordpress.com/2013/07/01/perpajakan-internasional-dan-penetapan-harga-transfer/
http://permatasar.blogspot.co.id/2015/07/bab-xi-penetapan-harga-transfer-dan.html