TUGAS
6 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Npm : 23212683
Kelas : 4EB24
ETIKA DALAM AUDITING
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika.
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tanggung Jawab
Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
• Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
• Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
• Bukti Audit. Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
• Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
• Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai
suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau
pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor
kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan
hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik,
antara lain:
1. Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada public
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar seorang auditor adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi.
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
A. Independensi dalam
Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang
tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
B. Independensi dalam
Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
C. Independensi dari
sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas
laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan
pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan
auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau
apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik
dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing
yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan
apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan PubliK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal
Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
A. Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
dan BAPEPAM,
B. Ketentuan BAPEPAM
tentang penerapan internal kontrol pada emitmen atau perusahaan publik,
C. Ketentuan Bapepam
tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik,
D. Ketentuan tentang
aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar
modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
A. Periode Audit
Periode yang mencakup
periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi
lainnya.
B. Periode Penugasan
Profesional
Periode penugasan untuk
melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan
Lembaga Keuangan.
C. Anggota Keluarga
Dekat
Istri atau suami, orang
tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
D. Fee Kontinjen
Fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut.
E. Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik
Orang yang termasuk
dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan.
Contoh Kasus :
Auditor
BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud
Ferdinan - detikNews
Jakarta – Auditor Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari
anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi
mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.
Tomi saat bersaksi
untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan
penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat
IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.
“Saudara dari BPKP,
seharusnya melakukan pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).
“Kami bertugas sebagai
tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar
Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.
Menurutnya ada 10
auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program,
diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi
sertifikasi guru.
“Dari hasil audit
nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa
permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.
Tomi juga ditanya
penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint
audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.
Adanya aliran duit ke
Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara
Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli
2011.
Sofyan didakwa
memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran
dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga
memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang
diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan
investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya,
Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara
dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Analisis Pelanggaran
Kode Etik Auditor atas Kasus di atas:
Auditor BPKP merupakan
auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang
menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip auntansi yang
berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui
dan menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Kasus diatas menunjukan
adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus suap kepada
auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV
Kemendikbud. Adapun prinsip etika profesional auditor:
1. Tanggungjawab
Profesi : Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap
anggota hrus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilaksankannya.
2. Kepentingan Publik :
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atau
profesionalisme.
3. Integritas : Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas :
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan
Kehati – hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang palng mutakhir.
6. Kerahasiaan : Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
: Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis :
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan.
Dari uraian penjelasan
kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip
Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku profesional. Hal ini
menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara prinsip kode etik
seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum.
Penegakan disiplin atas
pelanggaran kode etik profesi adalah suatu tindakan positif agar ketentuan
tersebut dipatuhi secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008
meneapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah) ini, antara lain:
Tindakan yang tidak
sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan
tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh
pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau
memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis.
Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor kepada
pimpinan organisasi.
Pemeriksaan,
investigasi, dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan
Kehormatan Profesiyang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah
ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi
diangkat dan diberhentikan oleh APIP.
Auditor APIP yang
terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas
rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang
direkomendasikan oleh badab kehormatan profesi, yakni:
1. Teguran tertulis
2. Usulan pemberhentian
dari tim audit
3. Tidak diberi
penugasan audit selama jangka waktu tertentu
4. Pengenaan sanksi
terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Referensi
:
http://m-fahli.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-auditing.html
http://emidiawati.blogspot.co.id/2014/11/tugas-2-etika-dalam-auditing.html
http://news.detik.com/read/2013/07/25/190845/2314690/10/auditor-bpkp-akui-terima-duit-dari-kemendikbud
http://niaveby.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar