TUGAS
5 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Nama : Indina Tarziah
Npm : 23212683
Kelas : 4EB24
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya
disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh
anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satuKantor Akuntan Publik (KAP).
Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan
adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh
para pelaku bisnis.
Kode
etik adalah sistem norma, nilai danaturan tertulis yang secara tegas
menyatakanapa yang benar dan baik dan apa yang tidakbenar dan tidak baik bagi
seseorang. Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam
profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi
negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang
menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral
profesi akuntansi dimata masyarakat.
Kode
etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi
akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah
terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di
Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kode Perilaku
Profesional.
Kode
perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak.
Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas
kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri
dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan
kaidah etika.
Garis besar kode etik
dan perilaku professional adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi
negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur
dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan
suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip
– prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat
perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan
pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya
dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali
salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau,
secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan
pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip-prinsip Etika :
IFAC, AICPA,IAI
A. Prinsip
Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung Jawab
Dalam
menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2. Kepentingan Publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan
Independensi
Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya
5. Kehati-hatian (due
care)
Seorang anggota
harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang Iingkup dan
Sifat Jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
B. Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC
1. Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh
mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
C. Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi untuk Memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.
Empat kebutuhan dasar
yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme.
Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
• Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
Keanggotaan dalam
Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang
akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi
yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
Prinsip Etika Profesi
dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
1. Prinsip Pertama
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Prinsip Kedua
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan
yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Dalam mememuhi
tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling
berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan
ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan
bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan
penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Anggota diharapkan untuk
memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme
yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
3. Prinsip Ketiga
Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam
bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar,
panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus
menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah
melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah
menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik
bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan
anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian
profesional.
4. Prinsip Keempat –
Obyektivitas
Obyektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam
berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan
pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke
dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. Dalam menghadapi situasi
dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan
dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap
faktor-faktor berikut:
• Adakalanya anggota
dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam
tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu
obyektivitasnya.
• Adalah tidak praktis
untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini
mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam
menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan
dapat merusak obyektivitas anggota.
• Hubungan-hubungan
yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar
obyektivitas harus dihindari.
• Anggota memiliki
kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa
profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
• Anggota tidak boleh
menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat
menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka
atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
• Anggota harus
menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka
ternoda
5. Prinsip Kelima
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten
dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya
mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua
penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan
upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas
jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan
oleh Prinsip Etika.Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase
yang terpisah:
Ø Pencapaian
Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus,
pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
Ø Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan
profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan
akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional
yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya
6. Prinsip Keenam
Kerahasiaan
Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau
pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika
persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau
profesional untuk mengungkapkan informasi. Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah
semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan
anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak
menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan
pribadi atau keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap
informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke
publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak
disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku
untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota
berdasarkan standar profesional. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa
standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa
terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut ini adalah
contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana
informasi rahasia dapat diungkapkan.
• Apabila pengungkapan
diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa,
kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat
terpengaruh harus dipertimbangkan.
• Pengungkapan
diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum
untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya
pelanggaran hukum kepada publik.
7. Prinsip Ketujuh
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Prinsip Kedelapan
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI),
International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
Aturan dan Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika
Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh
orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika
ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – faktor Yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a. Kebutuhan
Individu
b. Tidak Ada
Pedoman
c. Perilaku dan
Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
d. Lingkungan
Yang Tidak Etis
e. Perilaku Dari
Komunitas
Sanksi Pelanggaran
Etika
Sanksi Sosial adalah
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi
Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – jenis Etika
a. Etika umum
yang berisi prinsip serta moral dasar.
b. Etika khusus
atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga prinsip dasar
perilaku yang etis
1. Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
2.
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat
bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka
pendek.
3. Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.
Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Contoh
kasus :
Kasus
KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan
Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilanpada
tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang
tidak dilaporkan,yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan
berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelumkebangkrutan Enron terungkap, KAP
Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, denganmemanipulasi
laporan keuangan dan penghancuran dokumen
atas kebangkrutan Enron, dimanasebelumnya Enron
menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan
laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan
mengalamikerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan-perusahaanyang didirikan oleh Enron.
Analisa : Pelanggaran
etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitupada
prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara
kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua
yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus
ini. Seorang akuntan seharusnya tidak
hanya mementingkankepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.
Referensi
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35596/Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
http://firyalekaagustya.blogspot.co.id/2015/01/kode-etik-profesi-akuntansi_12.html
http://niaveby.blogspot.co.id/2015/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar