ASPEK DALAM HUKUM EKONOMI
NAMA : INDINA TARZIAH
KELAS :2EB24
NPM :23212683
HUKUM
DAGANG (KUHP)
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum
dagang merupakan jenis khusus dari hukum perdata. Karena itu hubungan hukum,
tindakan atau perbuatan hukum dagang juga merupakan hubungan hukum, tindakan
atau perbuatan hukum keperdataan.
Istilah dagang atau niaga (atau istilah sekarang adalah bisnis) adalah
terjemahan dari istilah “handel” dalam bahasa Belanda yang dapat diartikan
sebagai dagang, niaga atau perniagaan, atau istilah sekarang menyebutnya
bisnis, sehingga “hendels recht” diartikan sebagai hukum dagang, hukum niaga
atau hukum perniagaan, atau biasa disebut juga sebagai hukum bisnis.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana hubungan hukum perdata dengan hukum dagang ?
2.
Bagaimana berlakunya Hukum Dagang ?
3.
Bagaimana hubungan pengusaha dan pembantunya ?
4.
Pengertian Pengusaha dan Kewajibannya ?
5.
Sebutkan bentuk-bentuk Badan Usaha ?
6.
Pengertian perseroan Terbatas ?
7.
Pengertian koperasi ?
8.
Pengertian yayasan ?
9.
Pengertian Badan Usaha Milik Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
Hubungan Hukum Perdata dan Hukum
Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
2. Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan
dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang
dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum
Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum
Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan
Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam
hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan
pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara
lain :
Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan
secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Di
dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
a. Membantu
didalam perusahaan.
b. Membantu
diluar perusahaan.
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
· Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
· Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
· Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdat
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2
macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu :
a. Membuat
pembukuan.
b. Mendaftarkan
perusahaannya.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara
garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan
dilihat dari status hukumnya yaitu :
1. Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan
hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara
itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
· Perusahaan
Swasta
Perusahaan
swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
- Perusahaan
Swasta Nasional.
- Perusahaan
Swasta Asing
- Perusahaan
Patungan / campuran
· Perusahaan
Negara
Perusahaan
disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk :
- Perusahaan
Jawatan.
- Perusahaan
Umum.
- Perusahaan
Perseroan.
Pengertian
BUMN
Berdasarkan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 tentang BUMN,
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan Negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu
pelaku ekonomi dalam system perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta
dan koperasi.dalam menjalankan usahanya. BUMN, BUMS, dan BUMK melaksanakan
peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
BUMN adalah sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh
negara dan status kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik
Indonesia.
Saat ini terdapat berbagai macam bentuk BUMN, antara lain :
a. PERJAN
(Perusahaan Jawatan) Govermental Agency
b. PN (Perusahaan
Negara)
c. PERUM
(Perusahaan Umum) Public Corporation
d. PERSERO (PT.
Persero) Government / State Company
e. BUMD (Badan
Usaha Milik Pemerintah Daerah).
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
Adapun maksud dan tujuan pendirian
BUMN adalah sebagai berikut :
a. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan peneriman
Negara pada khususnya.
b. Mengejar
keuntungan.
c. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d. Menjadi perintis
bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta
dan koperasi.
e. Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi dan masyarakat.
f. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
Jenis Badan Usaha Milik Negara
Dalam hal ini terdapat berbagai macam BUMN antara lain :
a. Perusahaan
Jawatan ( PERJAN )
b. Perusahaan
Negara ( PN )
c. Perusahaan Umum
( PERUM )
d. Badan Usaha
Perseroan ( PERSERO )
Berdasarkan
UU RI No 19 tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terbagi atas dua
jenis, Yaitu :
a. Badan Usaha Perseroan
(PERSERO )
Adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Contoh PERSERO : PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta
Api Indonesia, PT Bank Bni Tbk, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia
b. Badan Usaha Umum ( PERUM )
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan
tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
Contoh PERUM : Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian,
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia( PERURI ), Perum Jasa Marga, Perum
Balai Pustaka dan Perum Pertambangan.
Peran BUMN Dalam Perekonomian
BUMN merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional.
Oleh karena itu, BUMN mempunyai peranan yang sangat penting dalam
penyelenggaraan perekonomian nasionalguna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peran BUMN dalam sistim perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil
barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Peran
BUMN lainya adalah sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum
diminati swasta, pelaksana pelayanan public, pembuka lapangan kerja,
penghasil devisa Negara, pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta
pendorong aktifitas masyarakat diberbagai lapangan usaha.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan
usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain
berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap
tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001,
yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
·
Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
·
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
·
Yayasan mempunyai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
·
yayasan tidak mempunyai anggota.
BAB
III
PENUTUP
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
DAFTAR
PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar