Selasa, 22 April 2014

ASPEK DALAM HUKUM EKONOMI

NAMA : INDINA TARZIAH
KELAS :2EB24
NPM :23212683


HUKUM DAGANG (KUHP)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum dagang merupakan jenis khusus dari hukum perdata. Karena itu hubungan hukum, tindakan atau perbuatan hukum dagang juga merupakan hubungan hukum, tindakan atau perbuatan hukum keperdataan.
            Istilah dagang atau niaga (atau istilah sekarang adalah bisnis) adalah terjemahan dari istilah “handel” dalam bahasa Belanda yang dapat diartikan sebagai dagang, niaga atau perniagaan, atau istilah sekarang menyebutnya bisnis, sehingga “hendels recht” diartikan sebagai hukum dagang, hukum niaga atau hukum perniagaan, atau biasa disebut juga sebagai hukum bisnis.
B.     Rumusan Masalah
1. Bagaimana hubungan hukum perdata dengan hukum dagang ?
2. Bagaimana berlakunya Hukum Dagang ?
3. Bagaimana hubungan pengusaha dan pembantunya ?
4. Pengertian Pengusaha dan Kewajibannya ?
5. Sebutkan bentuk-bentuk Badan Usaha ?
6. Pengertian perseroan Terbatas ?
7. Pengertian koperasi ?
8. Pengertian yayasan ?
9. Pengertian Badan Usaha Milik Negara ?



BAB II
PEMBAHASAN

Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
a.       Membantu didalam perusahaan.
b.      Membantu diluar perusahaan.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·         Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
·         Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
·         Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdat
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu :
a.       Membuat pembukuan.
b.      Mendaftarkan perusahaannya.

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya yaitu :
1.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
·         Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
-          Perusahaan Swasta Nasional.
-          Perusahaan Swasta Asing
-          Perusahaan Patungan / campuran
·         Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk :
-          Perusahaan Jawatan.
-          Perusahaan Umum.
-          Perusahaan Perseroan.

Pengertian BUMN
Berdasarkan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.  BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam system perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta dan koperasi.dalam menjalankan usahanya. BUMN, BUMS, dan BUMK melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
BUMN adalah sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara dan status kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia.
Saat ini terdapat berbagai macam bentuk BUMN, antara lain :
a.       PERJAN (Perusahaan Jawatan) Govermental Agency
b.       PN (Perusahaan Negara)
c.       PERUM (Perusahaan Umum) Public Corporation
d.       PERSERO (PT. Persero) Government / State Company
e.       BUMD (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).

Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
    Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut :
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan peneriman Negara pada khususnya.
b.       Mengejar keuntungan.
c.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa  yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d.       Menjadi perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
f.        Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
    
Jenis Badan Usaha Milik Negara
Dalam hal ini terdapat berbagai macam BUMN antara lain :
a.       Perusahaan Jawatan ( PERJAN )
b.       Perusahaan Negara ( PN )
c.       Perusahaan Umum ( PERUM )
d.       Badan Usaha Perseroan ( PERSERO )
          Berdasarkan UU RI No 19 tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terbagi atas dua jenis, Yaitu :
a.     Badan Usaha Perseroan (PERSERO )
Adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Contoh PERSERO : PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank Bni Tbk, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia
b.     Badan Usaha Umum ( PERUM )
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
Contoh PERUM : Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia( PERURI ), Perum Jasa Marga, Perum Balai Pustaka dan Perum Pertambangan.

Peran BUMN Dalam Perekonomian
                BUMN merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, BUMN mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasionalguna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistim perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
                Peran BUMN lainya adalah sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan public,  pembuka lapangan kerja, penghasil devisa Negara, pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktifitas masyarakat diberbagai lapangan usaha.

Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
·         Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
·         Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
·         Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
·         yayasan tidak mempunyai anggota.


BAB III

PENUTUP

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

DAFTAR PUSTAKA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar