ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama : Indina Tarziah
Kelas : 2EB24
Npm : 23212683
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat yang pertama dari pemberlakuan Undang-Undang berisi:
Nama : Indina Tarziah
Kelas : 2EB24
Npm : 23212683
BAB
III
HUKUM
PERDATA
1.
Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum
perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum.
misalnya politik dan pemilu (hukum
tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata
usaha negara),
kejahatan (hukum pidana),maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian.
2.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.
Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental
berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum
kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau
balau dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga
peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak
ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan
kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
Hukum perdata dalam satu kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil
des francais”yang juga dapat disebut “code napoleon” karena code civil des
francais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon.
Sejalan dengan adanya penjajahan
oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek
napoleon ingeright voor het koninkrijk holland” yang isinya mirip dengan “code
civil des francais atau code napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di
Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan
dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, code civil des
francais tetap berlaku diBelanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa
tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan
dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya dan tepatnya 5 juli 1830
kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (burgerlijk wetboek) dan WVK
(wetboek van koonphandle) ini adalah produk nasional Belanda namun isi dan
bentuk sebagian besarnya sama dengan code civil des francais.
Dan pada tahun 1984 kedua Undang-Undang produk
nasional belanda ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP)
untuk BW (Burgejilk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
3.
PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana.
Hukum privat ialah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di
Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara
kita bangsa indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam 3 golongan , yaitu :
a. Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
b. Gologan
Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli)
c. Golongan
Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India)
4.SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat yang pertama dari pemberlakuan Undang-Undang berisi:
a.
Buku I :
mengenai orang. Didalamnya mengatur hukum tentang
diri seseoarang dan hukum kekeluargaan.
b.
Buku II:
Mengenai hal benda. Didalamnya mengatur hukum
tentang hukum kebendaan dan hukum waris.
c.
Buku III:
Mengenai hal perikatan. Didalamnya mengatur hukum
tentang hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
d.
Buku IV:
Mengenai pembuktian atau daluarsa. Didalamnya
mengetur hukum tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya
daluarsa.
II. Yang
kedua menurut ilmu hukum / doktrin yang dibagi menjadi 4 bagian:
a.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur perihal manusia sebagai subyek hukum,
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum tentang hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri, melaksanakan kecakapan yang mempengaruhinya.
b.
Hukum kekeluargaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan seperti perkawianan , hubungan orang tua dengan
anak.
c.
Hukum kekayaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang.
d.
Hukum warisan.
Mengatur tentang kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Hukum warisan akan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang
Referensi :
Buku diklat kuliah Universitas Gunadarma “Aspek
Hukum dalam Bisnis”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar