ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama : Indina Tarziah
Kelas : 2EB24
Npm : 23212683
Nama : Indina Tarziah
Kelas : 2EB24
Npm : 23212683
BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
2.
TUJUAN
HUKUM & SUMBER SUMBER HUKUM
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat
memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan
hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan
aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota
masyarakat itu. Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa
anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya
keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan
kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam
peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi
formal :
1. Sumber-sumber hukum
material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut
ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a.Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi
dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa
yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.Undang-undang (statute)
b.Kebiasaan (costum)
c.Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d.Traktat (treaty)
e.Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3.
KODIFIKASI
HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan
pelbagai peraturan-peraturan, dan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan
hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.
b. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke
dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Yang isinya sebagai berikut :
·
Politik hukum lama
·
Unifikasi di zaman
Hindia Belanda (Indonesia) gagal
·
Penduduk terpecah menjadi;
·
penduduk bangsa Eropa
·
penduduk bangsa Timur
Asing
·
penduduk bangsa pribadi
(Indonesia)
·
Pemikiran bangsa
Indonesia terpecah-pecah pula.
·
Pendidikan bangsa
Indonesia ;
·
Hasil Pendidikan Barat
·
Hasil Pendidikan Timur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
2. Penyerderhanaan hukum
3. Kesatuan hukum
4.
KAIDAH/
NORMA
Pengertian
norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita
berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah
tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma
atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum
yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum
yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada
4 macam norma yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yangmerupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
4. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
5.
PENGERTIAN
EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Pengertian Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Jadi, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar