TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI
Nama : Indina
Tarziah
Kelas : 2EB24
Npm :
23212683
ANALISA
PERBEDAAN ISI/KETENTUAN UU NO.12 TAHUN 1967 DAN UU NO.25 TAHUN 1992
Koperasi Indonesia lahir pada tanggal 12 Juli 1947,
sejak lahirnya telah terdapat 3 undang – undang mulai dari UU No 12 Tahun
1967, UU No 25 Tahun 1992 dan dan yang terbaru adalah UU No 17 tahun
2012. Beberapa fase perubahan mengenai peraturan koperasi indonesia dari ketiga
undang –undang itu adalah koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat (UU No
12/1967), Koperasi sebagai badan usaha (UU No 25/1992) dan Koperasi sebagai
badan hukum (UU No 17/2012).
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Perkoperasian
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan
Hukum Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967). Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi
harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan,
dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Pengertian Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil,
organisasi dan usaha.
Undang-undang Republik Indonesia No.12 tahun 1967
terdiri dari 16 BAB 58 Pasal. Dalam undang-undang ini koperasi sebagai organisasi
ekonomi rakyat. Bagian 3 Azas Koperasi Pasal 5
menyebutkan bahwa Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan
kegotongroyongan. BAGIAN 11 Permodalan Koperasi Pasal
32 menyebutkan bahwa Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan
serta sumber-sumber lain. Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas: simpanan
pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat diterima
oleh Koperasi dari bukan anggota. Pasal 33 Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut
di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat
Anggota
UU No. 12 tahun 1967 BAGIAN 12 Sisa hasil usaha
Koperasi (SHU) Pasal 34 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi adalah
pendapatan Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sisa
hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga
bukan anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan
untuk anggota dibagi untuk: Cadangan Koperasi, Anggota sebanding dengan jasa
yang diberikannya, Dana Pengurus, Dana pegawai/Karyawan, Dana Pendidikan
Koperasi, Dana Sosial, Dana Pembangunan Daerah Kerja. Sedangkan Sisa hasil
usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi
untuk: Cadangan Koperasi, Dana Pengurus, Dana Pegawai/Karyawan, Dana Pendidikan
Koperasi, Dana Sosial, Dana Pembangunan Daerah Kerja.
Pasal 35 menyebutkan bahwa Koperasi mengatur
pemupukan dan penggunaan cadangan yang cara-caranya ditetapkan di dalam
Anggaran Dasar. Pada pembubaran Koperasi sisa kekayaan Koperasi setelah
dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan biaya-biaya penyelesaian,
diberikan kepada perkumpulan Koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya
sesuai dengan koperasi.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian
menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan”.
Pengertian Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Setiap Undang-Undang koperasi senantiasa merumuskan
tentang makna koperasi. Contohnya pada UU No. 12 Tahun 1967 yang digantikan
oleh UU No. 25 Tahun 1992. Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992
terdiri dari 15 BAB 67 Pasal. Seperti diketahui dalam Bab I ayat
1 mengenai Ketentuan Umum Koperasi yaitu Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Pada Bab II Bagian Pertama Landasan dan Asas
Pasal 2 menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang
dasar 1945 serta berdasar atas asas Kekeluargaan.
Koperasi dapat berbentuk koperasi primer
dan sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Sedangkan Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. BAB
VII MODAL Pasal 41 menyebutkan bahwa Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib, Dana Cadangan, Hibah. Dan sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari :
Anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan
lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah.
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun
1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
UU No. 25 tahun 1992 BAB IX SISA HASIL USAHA (SHU)
Pasal 45 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil
usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari
Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar