Minggu, 27 Oktober 2013

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI

Nama   : Indina Tarziah
Kelas   : 2EB24
Npm    : 23212683

ANALISA PERBEDAAN ISI/KETENTUAN UU NO.12 TAHUN 1967 DAN UU NO.25 TAHUN 1992

Koperasi Indonesia lahir pada tanggal 12 Juli 1947, sejak lahirnya telah terdapat 3 undang – undang  mulai dari UU No 12 Tahun 1967, UU No 25 Tahun 1992 dan dan yang terbaru adalah UU No 17  tahun 2012. Beberapa fase perubahan mengenai peraturan koperasi indonesia dari ketiga undang –undang itu adalah koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat (UU No 12/1967), Koperasi sebagai badan usaha (UU No 25/1992) dan Koperasi sebagai badan hukum (UU No 17/2012).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Perkoperasian


Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967). Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Pengertian Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.

Undang-undang Republik Indonesia No.12 tahun 1967 terdiri dari 16 BAB 58 Pasal. Dalam undang-undang ini koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat. Bagian 3 Azas Koperasi Pasal 5 menyebutkan bahwa Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan. BAGIAN 11 Permodalan Koperasi Pasal 32 menyebutkan bahwa Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas: simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan anggota. Pasal 33 Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota

UU No. 12 tahun 1967 BAGIAN 12 Sisa hasil usaha Koperasi (SHU) Pasal 34 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk: Cadangan Koperasi, Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya, Dana Pengurus, Dana pegawai/Karyawan, Dana Pendidikan Koperasi, Dana Sosial, Dana Pembangunan Daerah Kerja. Sedangkan Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk: Cadangan Koperasi, Dana Pengurus, Dana Pegawai/Karyawan, Dana Pendidikan Koperasi, Dana Sosial, Dana Pembangunan Daerah Kerja. 
Pasal 35 menyebutkan bahwa Koperasi mengatur pemupukan dan penggunaan cadangan yang cara-caranya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar. Pada pembubaran Koperasi sisa kekayaan Koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan biaya-biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan Koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Pengertian Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

Setiap Undang-Undang koperasi senantiasa merumuskan tentang makna koperasi. Contohnya pada UU No. 12 Tahun 1967 yang digantikan oleh UU No. 25 Tahun 1992. Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 terdiri dari 15 BAB 67 Pasal. Seperti diketahui dalam Bab I ayat 1 mengenai Ketentuan Umum Koperasi yaitu Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Pada Bab II Bagian Pertama Landasan dan Asas Pasal 2 menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas Kekeluargaan.

Koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. BAB VII MODAL Pasal 41 menyebutkan bahwa Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah. Dan sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari : Anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

UU No. 25 tahun 1992 BAB IX SISA HASIL USAHA (SHU) Pasal 45 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

REFERENSI :           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar